Penjelasan Lengkap dan Cara Mudah Mendapatkan Visa - Adulam Travel

Adulam Tours & Travel

Penjelasan Lengkap dan Cara Mudah Mendapatkan Visa

Facebook
Email
Pinterest
Telegram
WhatsApp
adulamtravel-cara mudah dapat visa 01

Oleh: Lia Astuti Ningsih https://infiniti.id/blog/legal/penjelasan-dan-cara-mudah-mendapatkan-visa

Pengantar

Dalam mengatur pergerakan orang asing untuk melintasi sebuah wilayah negara dan memastikan mereka mengikuti hukum yang berlaku, maka sebuah negara mengeluarkan bentuk perizinan yang dipergunakan sebagai bukti bahwa orang asing tersebut secara legal diperbolehkan untuk memasuki suatu negara yang ditujunya.

Perizinan tersebut diterbitkan dalam bentuk Visa. Visa ini bisa disebut sebagai sebuah izin resmi yang diberikan pemerintah  negara yang dikunjungi. Bentuk visa ini beragam tergantung dari negara mana dikeluarkannya. Jadi sebenarnya apa itu Visa? Bagaimana cara mendapatkannya? Semua akan dibahas secara lengkap dalam artikel ini. Yuk simak sampai habis!

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk pertama kali hanya dapat diberikan kepada orang asing untuk jangka waktu : 1 (satu) tahun, 2 (dua) tahun, atau 5 (lima) tahun. Untuk memperoleh Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, orang asing harus pernah masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan : wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, prainvestasi, melakukan pembuatan film, atau melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia.
  • Pemberian Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Visa Tinggal Terbatas

Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan dalam rangka bekerja dan/atau tidak dalam rangka bekerja. Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan :

  • Sebagai tenaga ahli
  • Sebagai pekerja
  • Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
  • Sebagai rohaniwan
  • Penelitian ilmiah
  • Mengikuti Pendidikan
  • Penyatuan keluarga
  • Repatriasi
  • Rumah kedua
  • Menjalani pengobatan
  • Kemudahan bekerja sambil berlibur
  • Penanaman modal asing, yang melibatkan orang asing untuk : tinggal paling lama 2 (dua) tahun dan tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas : orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, dan orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia.

Syarat dan Cara Daftar Visa

1. Permohonan Visa Kunjungan

Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh orang asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan :

  • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
  • Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata
  • Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia
  • Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
  • Pasfoto berwarna

Dalam hal orang asing dalam rangka prainvestasi tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari Penjamin dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian.

2. Permohonan Visa Tinggal Terbatas

Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh orang asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan :

  • Surat penjaminan dari Penjamin
  • Fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku : paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan, paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun, paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  • Keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal orang asing
  • Hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
  • Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia
  • Pasfoto berwarna

3. Penutup

Visa adalah izin resmi dari pemerintah suatu negara yang memungkinkan warga negara asing masuk dan tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan tujuan kunjungannya. Visa biasanya berupa stempel atau stiker yang ditempelkan di paspor dan berisi informasi seperti nama, nomor paspor, tanggal lahir, dan tanggal berlakunya visa.

Masihkah Anda kesulitan dalam proses pengajuan Visa? Yuk segera hubungi konsultan berpengalaman kami melalui wa sekarang dan dapatkan penawaran terbaiknya! Terima kasih

Butuh Bantuan?

Hubungi Kami Sekarang

Layanan Tour & Travel