INDONESIA PUNYA 36 BANDARA INTERNASIONAL DAN MANFAATNYA - Adulam Travel

Adulam Tours & Travel

INDONESIA PUNYA 36 BANDARA INTERNASIONAL DAN MANFAATNYA

Facebook
Email
Pinterest
Telegram
WhatsApp
blog52 INDONESIA PUNYA 36 BANDARA INTERNASIONAL DAN MANFAATNYA

Pemerrintah mengungkapkan penetapan 36 bandara internasional di Indonesia membawa sejumlah manfaat strategis. Mulai dari penguatan perdagangan hingga pemanfaatkan potensi pariwisata nasional.Diketahui, penetapan 36 bandara internasional RI tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Sebagian besar bandara yang ditetapkan berstatus internasional bisa melayani penerbangan dari dan ke luar negeri berjadwal.

“Dengan status internasional, bandara di berbagai daerah akan menjadi simpul perdagangan, pariwisata, dan investasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional, Menhub Dudy dalam keterangan resmi, Ada sejumlah manfaat dari penetapan ini. Pertama, penguatan konektivitas global, bandara internasional membuka akses langsung penerbangan dari dan ke luar negeri, mempermudah pergerakan orang dan barang, serta menghubungkan daerah dengan pusat pertumbuhan dunia.

Kedua, bandara internasional akan meningkatkan perekonomian daerah dengan berkembangnya sejumlah simpul dan aspek ekonomindi kawasan tersebut. Ketiga, bandara internasional menjadi pintu masuk utama wisatawan mancanegara, khususnya ke destinasi prioritas yang tengah dikembangkan pemerintah.

Keempat, pemerataan pembangunan akan lebih maksimal. Bandara ini akan memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di Pulau Jawa, melainkan juga menjangkau Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua.”Bandara internasional juga berfungsi strategis dalam mendukung pertahanan negara serta kesiap siagaan menghadapi berbagai tantangan geopolitik dan bencana,

Pemerintah memastikan dalam setiap penetapan bandara internasional akan memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, dan sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.Penetapan status internasional juga disertai dengan pengawasan, evaluasi berkala, dan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional / International Civil Aviation Organization (ICAO). Termasuk ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.

“Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi,” ujarnya.Dia mencatat saat ini ada 52 maskapai dari 9 bandara internasional yang melayani ekspor perikanan tersebut. Jumlah ini bisa meningkat seiring penetapan terbaru 36 bandara internasional oleh Kemenhub.

Ada kemungkinan hal  bisa nambah lagi seperti  Ambon sama Biak, supaya itu tuna tuninya gak balik lagi ke barat, saya nyebutnya tuna tuni. Terutama yang fresh product kalau hidup mungkin ikan hias atau yang premium atau yang memang by particular request itu juga possible.Adapun, jumlah ekspor perikanan menurut komoditas mencapai USD 533,8 juta di 2024 lalu. Sementara itu, penetapan jumlah bandara berstatus internasional merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2025. “Jadi ada 36 bandar udara internasional di Indonesia, artinya ini tantangan dan sekaligus juga opportunity untuk optimalisasi tidak hanya ikan tetapi other perishable goods lainnya.

Butuh Bantuan?

Hubungi Kami Sekarang

Layanan Tour & Travel